Untuk mendorong penyaluran kredit kendaraan baik mobil dan motor, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengurangi besaran uang muka menjadi hingga 0 persen.
OJK akan mengeluarkan aturan terkait uang muka untuk kredit kendaraan bermotor. Perusahaan pembiayaan bisa menyalurkan kredit tanpa uang muka ke nasabah.