Setya Novanto akan menghadapi sidang putusan atas kasus korupsi proyek e-KTP. Pengacara Novanto, Maqdir Ismail berharap Novanto mendapat hukuman yang adil.
KPK akan mengembangkan penyelidikan pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Setya Novanto. Hal ini dilakukan setelah sidang putusan.
Ketua KPK Agus Rahardjo memutuskan untuk tidak merekrut kembali M Irhamni, penyidik dari kepolisian. Irhamni dikembalikan ke institusi asalnya yaitu Polri.