Majelis hakim menyatakan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, terbukti menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera.
Hakim nonaktif Djuyamto didakwa menerima suap Rp 9,5 miliar dari total Rp 40 miliar untuk vonis lepas kasus ekspor minyak goreng. Sidang berlangsung di Jakarta.
Terdakwa penyuap, Djunaidi Nur, mengakui memberikan uang ke mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebesar Rp 2,5 miliar.
Jaksa menghadirkan satpam, Sofyan, sebagai saksi kasus suap vonis lepas minyak goreng. Sofyan pernah dititipkan tas isi duit hingga cincin oleh terdakwa.