Nasib mengenaskan menimpa Edi Sasmito. Gara-gara tidak bisa melunasi utang di Bank Danamon, rumah eks Kades Jetis senilai ratusan juta itu dilelang Rp 50 juta.
Menteri Agraria/Kepala BPN merilis Permen tentang pembelian rumah oleh orang asing. Salah satunya, mengatur daftar harga rumah yang boleh dibeli orang asing.