Komisi II DPR RI menyetujui rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan gubenur hingga wali kota, serta rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih Pilkada.
"Kemarin ada dua hal, minggu sebelumnya Komisioner KPU mengatakan, harus mengundurkan diri, seminggu kemudian tidak mengundurkan diri," kata Ahmad Doli Kurnia.
KPU menjelaskan alasan ubah aturan caleg terpilih di Pemilu 2024 harus mundur jika ditetapkan maju Pilkada 2024. KPU menilai setiap aturan dilakukan simulasi.
Usai rapat dengan DPR, Ketua KPU menyatakan caleg terpilih tak bisa dilantik susulan jika kalah Pilkada. Ini berbeda dengan penjelasan dia Sabtu (11/5) lalu.