Brigjen Prasetijo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra, dengan didampingi staf Divisi Hukum Polri, sejak siang tadi.
Brigjen Prasetijo Utomo mengaku dirinya menerbitkan surat jalan untuk buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, sekadar untuk menolong karena kenal.
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking menanggapi pencekalan ke luar negeri yang dilayangkan Polri terhadapnya. Dia menyebut hal tersebut wajar dilakukan.