detikFinance
Penurunan PPh Badan Sumbang Potential Loss Pajak Terbesar
Undang-undang Pajak Penghasilan segera berlaku di tahun 2008. Potensi penerimaan pajak yang hilang dari pengenaan UU ini sebesar Rp 40,8 triliun paling besar timbul dari penurunan tarif pajak badan.
Senin, 21 Jul 2008 16:37 WIB







































