detikNews
Tilep Barang Bukti Sabu 5 Kg, Briptu Oloan Dihukum 7 Tahun Penjara
Hukuman anggota Polsek Kemuning, Riau, Briptu Oloan Aruan diperberat dari 34 bulan menjadi 7 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan karena Oloan menilep barang bukti sabu seberat 5 Kg.
Rabu, 23 Apr 2014 09:55 WIB







































