Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (Askalsi) meminta agar pemerintah memperhatikan proses penataan tersebut agar tidak salah langkah.
KKP telah menerbitkan aturan baru terkait pengaturan pipa dan kabel bawah laut melalui Kemen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Laut.