detikNews
Putusan MK Nanggung, Pemilih Harus Nyontreng di Alamat KTP
Meski senang, penggugat putusan MK, Refly Harun menilai putusan MK terkait diperbolehkannya KTP bisa digunakan sebagai bukti mencontreng, masih bermasalah. Pemilih harus tinggal di alamat yang tertera di KTP.
Senin, 06 Jul 2009 19:00 WIB







































