Komisi Pemberantasan Korupsi menerima pengajuan justice collaborator (JC) dari dua orang tersangka suap hakim MK nonaktif Patrialis Akbar. Apa kata KPK?
Penyidik KPK memanggil 2 hakim konstitusi terkait kasus yang menjerat Patrialis Akbar. Kedua hakim itu adalah I Dewa Gede Palguna dan Mahanan MP Sitompul.
KPK memanggil staf CV SLP yang dipimpin Basuki Hariman, Kumala. Dia dipanggil terkait penemuan voucher penukaran mata uang asing yang diduga untuk Patrialis.