detikNews
Bea Cukai Priok Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp 36 M
Bea Cukai Cabang Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 17,9 kilogram atau senilai Rp 36 miliar. Penyelundupan itu dilakukan melalui pengiriman kargo furniture yang berasal dari Iran.
Jumat, 15 Apr 2011 14:03 WIB







































