Pimpinan dan anggota DPR menerima THR dari pemerintah. Anggota F-PKB DPR Daniel Johan mengatakan akan mengembalikan atau menghibahkan THR yang diterimanya.
SPM THR bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR telah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VII, pencairan akan tertanggal 4 Juni 2018.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) khusus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipastikan tidak ada. Lihat dulu faktanya.
Dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 telah dijelaskan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR termasuk dalam kategori Pejabat Negara sehingga berhak mendapat THR.