Moneter
Transaksi Sukuk, Investor Asing Dikenakan PPh 20%
Wajib pajak (WP) luar negeri atau asing yang bertransaksi sukuk di Indonesia dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 20% dari bunga yang diterimanya.
Selasa, 06 Jul 2010 14:01 WIB







































