detikNews
Putusan Pengadilan Bukan Bukti Satu-satunya untuk Jerat Panda Nababan
Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa menegaskan fatwa yang diberikan MA dalam kasus aliran DGS BI tak bisa jadi alat bukti satu-satunya untuk menjerat politisi senior PDIP Panda Nababan.
Jumat, 08 Apr 2011 14:54 WIB







































