Satu dari tiga orang pria yang diduga pelaku pembakaran kitab Tafsir Al Quran di Lombok Tengah, NTB, yakni pria inisial SH (40) ditetapkan sebagai tersangka.
4 orang di Kabupaten Indramayu ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pengadaan makan dan minum santri.
Seisi rumah calon pengantin di Gowa hangus terbakar, termasuk uang panai senilai 40 juta. Ajaibnya Al-Qur'an yang menjadi hantaran utuh tidak tersentuh api.