Bila Nassa yang menipu calon jemaah sebesar Rp 27 miliar dihukum 17 tahun penjara, bagaimana nasib Andika-Anniesa, yang diduga menipu hingga Rp 550 miliar?
Dirtipidum Bareskrim Polri menangkap dan menahan bos First Travel dan istri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari. lalu kemana calon jemaah menutut uangnya.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri geledah kantor First Travel di Jakarta Selatan. Beberapa dokumen dan satu buah CPU yang berisi datajemaah dibawa Penyidik.
Polisi memperkirakan kerugian calon peserta umrah First Travel yang belum berangkat mencapai Rp 550 miliar. Ada sebanyak 35 ribu jemaah yang belum berangkat.