detikNews
Indonesia Apresiasi Kebijakan Amnesti Saudi bagi WNI Overstay
Pemerintah Arab Saudi memberikan amnesti atau pengampunan selama tempo 90 hari bagi WNI yang melewati masa izin tinggal (overstay) sejak 29 Maret.
Jumat, 31 Mar 2017 11:30 WIB







































