"Kasus yang menonjol memang uang palsu senilai Rp 2.982.700.000. Kami musnahkan dengan cara dibakar," ucap Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya M Syarif.
Karaoke In Lounge di Kota Madiun menyediakan praktik prostitusi. Karaoke itu menawarkan lima LC untuk melayani prostitusi dengan tarif mulai Rp 1 juta.
Polisi menggerebek Karaoke In Lounge di Kota Madiun karena menyediakan prostitusi. Muncikari mengaku menyediakan prostutusi ini lantaran banyak peminat.