Polisi masih menyelidiki kasus order fiktif pembelian barang via ojek online (ojol) yang dilakukan tersangka Willy dengan kongkalikong bersama pemilik toko.
Tren layanan pesan antar meningkat di Filipina. Hal ini membuat pemerintah Filipina mengeluarkan larangan pembatalan pesanan makanan dengan hukuman penjara.
Bila melanggar aturan dan protokol kesehatan, bisa-bisa ojol kena denda hingga Rp 500 ribu dan sanksi diderek motornya ke penyimpanan kendaraan bermotor.
"Sedikit waswas sebenarnya, tapi mau bagaimana lagi kami juga butuh pemasukan, yang bisa saya lakukan ya jaga kebersihan diri dan berdoa semoga tidak tertular."