Presiden Jokowi memperkirakan nilai transaksi perdagangan digital akan menembus angka Rp 330 triliun tahun ini. Kemendag menyebut ada beberapa potensi.
PWNU Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram cryptocurrency (uang kripto). PWNU Jatim menyebut 3 poin utama pertimbangan yang membuat kripto bahaya dan diharamkan.