Ketua Timtas Tipikor telah menerima perintah dari Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk menindaklanjuti perkara 2 jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ahmad Djunaidi. Selanjutnya Timtas Tipikor akan mengkaji mengenai adanya tindakan pidana.
Rekomendasi untuk 2 dari 5 jaksa kasus suap: diberhentikan dengan tidak hormat. Namun Jaksa Agung justru mengalihkan kasus itu dari Jamwas ke Jampidsus.