Dhana Widyatmika ditahan Kejagung. Ia diduga terlibat korupsi dan pencucian uang terkait transaksi Rp 60 miliar. Ia membantah. Uang berasal dari warisan dan usaha.
Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung hari ini menjadwalkan pemeriksaan tujuh saksi dari pihak bank terkait perkara dugaan korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika.
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung ternyata juga memeriksa kakak dari Herly Isdiharsono, rekan kerja Dhana Widyatmika tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa tujuh orang saksi dari perwakilan bank terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka eks pegawan Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika.
Hampir dua jam berada di Gedung Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika hanya ditunjukkan barang bukti yang disita penyidik yakni sebuah telepon genggam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berniat mensupervisi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Dhana Widyatmika. KPK percaya Kejaksaan Agung mampu mengusut tuntas kasus tersebut.
Rekan Dhana Widyatmika di Ditjen Pajak, Herly Isdiharsono, sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. Bila mangkir dari panggilan pemeriksaan ketiga, Kejagung akan menjemput paksa Herly.
Mantan atasan tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika, Herly Isdiharsono, belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).