Indonesia bisa terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional gara-gara balon udara liar.
Tidak ada tradisi melepas atau menerbangkan balon di Semarang. Wali Kota memastikan balon udara di langit Kota Semarang adalah 'kiriman' dari daerah lain.
Direktur Operasi AirNav Indonesia Wisnu Darjono menjelaskan mengenai sejumlah bahaya balon udara untuk lalu lintas penerbangan dan pesawat itu sendiri.
Beberapa daerah mendapat 'kiriman' balon udara di wilayah udaranya dari daerah-daerah yang memiliki tradisi pelepasan balon berisi nitrogen saat Idul Fitri.