Devo mengatakan dana ini sudah dapat dicairkan. Namun proses pencairan THR ini bergantung pada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing instansi.
Tunjangan Hari Raya (THR) awalnya hanya diberikan untuk PNS dan bersifat sebagai persekot (uang muka). Mereka yang meminta harus melunasi dengan potong gaji.