detikNews
MK: Keberadaan Peradi Tak Langgar UUD 1945
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai keberadaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah bagi pengacara se-Indonesia tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Kamis, 30 Nov 2006 13:24 WIB







































