Bendahara SMAN 4 Kota Jayapura ditetapkan tersangka setelah menilap dana BOS Rp 2,26 miliar. Tindakan korupsi ini dilakukan secara bertahap dan manipulatif.
Polisi mengusut praktik pengoplosan LPG bersubsidi di Surabaya, menangkap empat pelaku, dan memburu lima DPO. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,25 miliar.
Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi dari para pihak beperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun PK.