Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menanggapi posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia yang masuk daftar 10 negara terbesar di dunia dan terbesar di ASEAN.
Dari dalam negeri, pelaku pasar masih akan mencermati detail aturan UU Cipta Kerja utamanya mengenai perpajakan dividen dan sektor yang berpotensi diuntungkan.