Massa buruh akan melaksanakan demo menolak keras kenaikan UMP yang hanya 1,09% di Istana Negara, Balai Kota DKI, hingga Kemenaker pada 29 dan 30 November 2021.
Sebanyak 2 juta buruh akan melakukan aksi mogok kerja pada awal bulan Desember 2021. Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes atas kebijakan upah minimum 2022.