detikNews
Ini Pertimbangan MK soal Anak di Bawah 12 Tahun Tak Bisa Dipidanakan
MK pada 2011 memutuskan anak yang bisa dituntut pertanggungjawaban hukum atas tindakan pidananya adalah di atas 12 tahun. Untuk yang masih di bawah 12 tahun akan dikembalikan ke keluarga atau negara.
Kamis, 13 Jun 2013 11:46 WIB







































