detikNews
MK Hapus Frasa 'Perbuatan Tidak Menyenangkan' di Pasal 335 KUHP
MK menghilangkan frasa 'Perbuatan Tidak Menyenangkan" dalam pasal 335 KUHP. Dengan demikian pasal 335 KUHP yang sering dianggap pasal karet kini lebih jelas dan mengikat hukum.
Kamis, 16 Jan 2014 17:29 WIB







































