detikFinance
NJOP Tidak Kena Pajak Dinaikkan Maksimal Rp 24 Juta
Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB. Besaran NJOPTKP dinaikkan dari maksimal Rp 12 juta menjadi Rp 24 juta.
Rabu, 04 Mei 2011 11:47 WIB







































