detikNews
Secara Normatif Sepeda 'Motor' Listrik Perlu SIM D
Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Dephub Suritno mengatakan pemilik sepeda 'motor' listrik perlu mengantongi SIM D. SIM ini mengatur kendaraan yang kecepatannya 40-45 km/jam.
Selasa, 10 Jul 2007 09:53 WIB







































