KJRI menyinggung pelanggaran yang dilakukan WNI di Arab Saudi. Pelanggaran itu termasil kedapatan berduaan dengan lawan jenis yang bukan pasangan sah mereka.
Ada perbedaan antara kasus yang dihadapi kliennya dengan Buya Hamka. Proses hukum terhadap Rizieq sudah dilaksanakan, sedangkan Hamka langsung dipenjarakan.