detikFinance
Pemerintah Bebaskan Sementara Ekspor Barang Mentah ke Luar Negeri
Pemerintah melakukan revisi sementara terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Permurnian Mineral.
Jumat, 23 Agu 2013 17:15 WIB







































