Pria di Bogor ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi bodong. Tidak tanggung-tanggung, kerugian mencapai Rp 23 miliar
Karyana (50) mengaku belum menerima santunan dan asuransi untuk cucunya Damar (15) yang turut menjadi korban dari terbakarnya Kapal Motor (KM) Hentri GT-195.
Dianus Pionam ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang itu hasil perdagangan obat secara ilegal.
Basarnas resmi menghentikan pencarian ABK korban terbakarnya KM Hentri GT 195. Tidak ada tanda-tanda dari 25 ABK yang hilang di perairan Maluku Tenggara itu.