detikNews
Penasihat Hukum Sebut Visum Mun'im Idris Pro Kaligis
Persidangan kasus penganiayaan nasabah Citibank, Irzen Octa kembali digelar di PN Jaksel dengan agenda penyampaian eksepsi oleh terdakwa. Pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan dengan dimasukkannya hasil otopsi dokter Mun'im Idris yang dinilai ilegal ke dalam dakwaan.
Senin, 31 Okt 2011 18:21 WIB







































