detikNews
Panitera Makhfud Tidak Didampingi Pengacara
Panitera pengganti Makhfud diperiksa oleg 5 orang dari tim internal Mahkamah Konstitusi (MK). Makhfud yang tidak didampingi pengacara mengaku siap dikonfrontir dengan semua pihak terkait kasus suap Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan.
Senin, 13 Des 2010 09:59 WIB







































