detikNews
Pemerkosa & Pembunuh Bocah Cilik di Makassar Divonis 18 Tahun
Coing Daeng Liwang divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Makassar. Coing terbukti memperkosa dan membunuh bocah cilik.
Rabu, 04 Okt 2006 13:49 WIB







































