Kemenhub akan membolehkan mitra taksi online tidak gabung koperasi. Hal ini akan diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan pengganti PM 108 tahun 2017.
Siap-siap dibikin heran bukan kepalang dengan cerita soal driver taksi online yang dibayar dengan daun oleh penumpang yang diyakininya sebagai warga Indonesia.
"Dari perspektif YLKI, perlindungan, keselamatan, dan kenyamanan konsumen transportasi online itu bukan hanya tanggung jawab mitra driver tapi juga aplikator"