detikNews
Pencuri Al Quran Divonis 6 Bulan Bui
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Lili Amalia (33) hukuman enam bulan penjara karena bersalah mencuri buku-buku dan Al Quran, 25 September 2009 lalu. Hukuman tersebut empat bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Selasa, 12 Jan 2010 18:30 WIB







































