detikBali
38 Terdakwa Scam Telegram Dituntut Penjara di Bali, Dikendalikan dari Kamboja
Sebanyak 38 terdakwa kejahatan siber diadili di PN Denpasar. Jaksa menuntut mayoritas dengan hukuman 1,5 tahun penjara terkait scam data pribadi via Telegram.
6 jam yang lalu







































