detikNews
Suap Akil Mochtar, Ratu Atut Dituntut 10 Tahun Penjara
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa KPK menilai Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar dalam penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.
Senin, 11 Agu 2014 13:00 WIB







































