Pengacara Baiq Nuril, Joko Sumadi, menyambut baik sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda eksekusi kliennya hingga proses peninjauan kembali (PK) rampung.
Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus ITE (perekaman percakapan mesum), melawan balik. Nuril melaporkan M ke Polda NTB dengan pasal perbuatan cabul. Baca di sini:
Presiden Joko Widodo meminta terpidana kasus ITE (perekaman percakapan mesum) Baiq Nuril Maknun mengajukan grasi jika upaya peninjauan kembali (PK) ditolak.