Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
MK telah menerima gugatan sengketa hasil Pileg yang diajukan kembali oleh partai politik atas penetapan hasil Pileg pasca tindak lanjut putusan MK sebelumnya.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menolak permintaan Partai Golkar agar Ketua KPPS menjadi saksinya dalam proses penghitungan ulang di Mahkamah Konstitusi (MK).