Larangan mudik resmi berlaku mulai tanggal 6-17 Mei. Polisi menggelar razia dimana-mana, bagi kendaraan yang diduga membawa pemudik maka akan diminta putar bali
Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan per hari ini. Satgas COVID-19 menegaskan siapa pun yang melanggar aturan ini akan diberikan sanksi.
Sebuah truk pengangkut sayur kedapatan membawa pemudik. Polisi mengamankan truk sayur yang menyelundupkan pemudik itu di Tol Cikarang KM 31 arah ke Cikampek.
Jawa Timur juga memberlakukan larangan mudik namun membuka tempat wisata. Meskipun begitu tempat wisata yang terlampau ramai bakal kena sanksi hingga penutupan.
Petugas gabungan di Ngawi kembali mengamankan kendaraan yang mengangkut pemudik. Sepuluh pemudik dari Jakarta tujuan Ponorogo ini naik truk bernopol G 8186 OF.
Larangan mudik Lebaran tahun ini mulai berlaku besok, Kamis (6/5/2021). Polisi akan menggelar penyekatan pemudik di 381 titik. Apa sanksinya bagi pelanggar?