PN Jakpus menetapkan putusan International Chambers of Commerce (ICC) Singapore yang menghukum Kemhan untuk membayar denda sewa satelit ratusan miliar rupiah.
Jaksa Agung mengatakan Kejagung telah melakukan gelar perkara dugaan korupsi satelit Kemhan 2015. Dia menyebut unsur TNI dan sipil diduga terlibat di kasus ini.