Pemerintah menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% dengan insentif untuk masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan dan perekonomian.
Kemenperin menyatakan pelaku industri siap hadapi kenaikan PPN 12% mulai 2025, didukung insentif pemerintah. Namun, relaksasi impor jadi kekhawatiran utama.
Dalam konteks ekonomi global yang semakin terintegrasi, Indonesia menghadapi tantangan serius akibat fluktuasi nilai tukar yang dipicu spekulasi jangka pendek.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat kecil.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik jadi 12% tahun depan. Pemerintah menyiapkan 14 insentif ekonom kepada masyarakat yang terdampak kenaikan PPN tersebut