Hari ini vonis terhadap Jerinx akan dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar. Berikut kilas balik ungkapan-ungkapan Jerinx yang kontroversi tentang COVID-19.
I Gede Ari Astina alias Jerinx 'SID' akan menjalani sidang agenda pembacaan putusan atau vonis kasus 'IDI kacung WHO' hari ini. Sidang digelar di PN Denpasar.
Ketua PN Denpasar Sobandi mengatakan akan membatasi jumlah penonton sidang yang hadir. Sobandi mengaku tidak ada persiapan khusus jelang sidang vonis Jerinx.
"Ttadi saya setelah mendengar tanggapan dari jaksa tidak ada substansinya, asal jawab saja, nanti akan dibahas oleh tim pengacara hukum saya," kata Jerinx.
Mayoritas yang divonis hukuman mati adalah pelaku kejahatan narkoba. Beberapa lainnya merupakan pelaku pembunuhan serta pembunuhan disertai pemerkosaan.
Tiba saatnya terdakwa Jerinx membacakan pledoi atas tuntut jaksa 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Jerinx lagi-lagi melontarkan tudingan ke pihak IDI.