Tepat pada 10 Agustus 1977 pasar modal Indonesia diaktifkan oleh pemerintah Indonesia. Itu artinya pasar modal Indonesia sudah beroperasi selama 41 tahun.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) mencatat sepanjang Januari-Juni 2018 menerima 241 pengaduan. Dari angka iyu, sebanyak 85% terkait pembelian rumah.